TAUBAT SEORANG PENZINAH DALAM PANDANGAN ISLAM
Ada seorang wanita menyampaikan pertanyaan berkaitan taubat dari zina
yang pernah dia lakukan. Berikut beberapa bunyi pertanyaannya:
Adakah taubat bagi dirinya yang pernah melakukan zina berulang kali?
Apakah dosanya bisa dihapuskan dengan amal-amal fardlu saja dan
shadaqah ataukah dia harus melaksanakan ibadah haji untuk menghapuskan
dosa besar yang pernah diperbuatnya?
Apakah boleh seorang wanita pezina untuk membaca Al-Qur’an sesudah berniat untuk bertaubat?
Dan ketika sudah bertaubat lalu menikah, apakah haram dia menutupi
dan tidak menceritakan masa kelamnya itu kepada suaminya? Dan ketika
dia hidup bersama pasangannya dengan kondisi seperti itu tidakkah itu
termasuk membohongi pasangan?
Jawaban:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga
terlimpah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para sahabatnya.
Wanita ini telah melakukan dosa yang sangat besar. Dia telah
melanggar keharaman yang Allah tetapkan. Dan keharaman ini disebut oleh
Allah dalam kitab-Nya dengan Fahisah (perbuatan hina/buruk). Maka
wanita ini hendaknya bertanya kepada dirinya sendiri, bagaimana kalau
seandainya Allah mencabut nyawanya sementara dia dalam keadaan seperti
ini? Karenanya wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat
nasuha (taubat yang sungguh-sungguh). Dia juga harus bertekad untuk
tidak mengulangi lagi dosa besar semacam ini. kemudian dia harus
memperbanyak istighfar dan bershadaqah serta terus menjaga ibadah
shalat dan doa. Semoga dengan semua ini Allah menerima taubatnya. Dan
satu hal yang perlu dicatat, dia wajib untuk menutupi aib dirinya
tersebut dan tidak memberitahukan perbuatan masa kelamnya kepada
seseorang. Semoga Allah menutupi aib diri kita dan aibnya juga selama
di dunia dan akhirat.
Kami berpesan kepada wanita ini untuk bersyukur dengan sebenarnya
atas karunia yang besar ini. Dan hendaknya ia tahu bahwa nikmat-nikmat
Allah diperoleh melalui ketaatan dan akan hilang dan berkurang dengan
kemaksiatan dan kemungkaran. Karenanya, baginya dan juga kepada kaum
muslimin untuk selalu bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya
sehingga Allah akan menambah karunia-Nya.
. . nikmat-nikmat Allah diperoleh melalui ketaatan dan akan hilang dan berkurang dengan kemaksiatan dan kemungkaran. . .
Kami ingatkan kepada wanita ini untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah. Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا
تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ
جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri
mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.
Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah
Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Zumar: 53)
Sesungguhnya Allah sangat bahagia dan senang dengan taubatnya
seorang hamba dan kembali kepada-Nya. Hanya saja semua itu harus
disertai dengan niat yang tulus ikhlas karena Allah Ta’ala dan
memperbanyak amal-amal shalih. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Tatkala seorang laki-laki sedang berjalan di
suatu jalan ditimpa rasa haus yang amat sangat, kemudian ia
mendapatkan sumur. Iapun segera turun ke dalamnya, dan minum airnya.
Setelah merasa cukup, ia segera keluar.
Sekeluarnya dari sumur, ia mendapatkan seekor anjing yang sedang
menjulur-julurkan lidahnya sambil menjilati tanah karena kehausan.
Menyaksikan pemandangan ini, orang tersebut berkata: ‘Sungguh anjing
ini sedang merasakan kehausan sebagaimana yang tadi aku rasakan.’ Maka
iapun bergegas turun kembali ke dalam sumur dan mengisikan air ke dalam
sepatunya. Lalu dengan mulutnya menggigit sepatunya itu hingga ia
keluar dari sumur. Segera ia meminumkan air itu ke anjing tersebut.
Allah berterima kasih (menerima amalannya) dan mengampuninya.
Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah (perlakuan) kita kepada binatang-binatang semacam ini akan mendapatkan pahala?”
Beliau menjawab: “Pada setiap makhluq yang berhati basah (masih hidup) terdapat pahala.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dalam riwayat al-Bukhari, “Maka Allah bersyukur kepada-Nya dan mengampuni dosanya serta memasukkannya ke dalam surga.”
Dalam Shahihain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tatkala ada seekor anjing bolak-balik mengitari sebuah sumur, hampir
hampir dia mati karena kehausan. Tiba-tiba seorang wanita pelacur dari
golongan pelacur Bani Israil melihatnya. Dengan segera, wanita tersebut
melepas terompah sepatunya. Lalu ia menampung air dengannya dan
meminumkannya ke anjing tersebut. Dengan amalnya ini, dia diampuni
(oleh Allah dari dosa-dosanya).”
Dan sahnya taubat wanita tersebut tidak disyaratkan harus
memberitahu kepada suaminya tentang perbuatan zinanya itu, jika Allah
menutupi aibnya tersebut dan tidak menyingkapnya. Dan tidak
memberitahukan perbuatan dosa kepada suami bukan termasuk perbutan
dusta dan bohong.
Dia wajib untuk menutupi aib dirinya tersebut dan tidak memberitahukan perbuatan masa kelamnya kepada seseorang.
Juga tidak disyaratkan melaksanakan ibadah haji untuk diterimanya
taubat. Hanya saja, apabila Allah memberikan kelapangan rizki dan
kemudahan baginya, maka dia wajib melaksanakan ibadah haji ke Baitullah
al-Haram. Dan itu lebih menjadikan taubatnya diterima dan dosanya
diampuni. Wallahu a’lam.
copas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar